- Menyatakan Terdakwa Ismail als. Lut Bin Harianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (Sepuluh) box pil warna Kuning jenis Dextrometrophan masing-masing box berisi 1.000 (Seribu) butir, dengan jumlah keseluruhan 10.000,- (Sepuluh Ribu) butir;
- 1 (Satu) buah tas pinggang warna Hitam.
- Uang tunai Rp. 666.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan Nopol terpasang N-4049-PF;
- 1 (Satu) buah STNK Sepeda Motor merk Honda type Scoopy warna Hitam Putih dengan Nopol N-4049-PF An. DIANA NATALIA.
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 368/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang mana barang bukti pil warna Kuning jenis Dextrometrophan tersebut telah disisihkan sebagian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Agustus 2020 yakni sebanyak 6 (Enam) Box tiap box berisi 1.000 (Seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 6.000 (Enam Ribu) butir pil warna Kuning jenis Dextrometrophan untuk dimusnahkan, kemudian juga disisihkan lagi sebanyak 10 (Sepuluh) butir pil warna Kuning jenis Dextrometrophan untuk diperiksakan ke Labfor Polda Jatim, sedangkan sisanya dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan; Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. Dikembalikan Kepada Saksi SOFYAN SAURI Als. SOFYAN Bin ABDULLAH. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pid.Sus/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 368/Pid.Sus/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik95