- Menyatakan bahwa Terdakwa FAHUR ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas yang Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Kendaraan Bus AKAS Nomor N- 7670-US dan STNK kendaraan Bus AKAS nopol N- 7670-US dikembalikan kepada PO AKAS NNR Melalui father rohman Jalan Sukapura kel Triwung kidul Kecamatan Kademangan Kota probolinggo;
- SIMKB BII Umum an.FAHRUR ROHMAN ,Dikembalikan Kepada Terdakwa FATHUR ROHMAN Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten jember ;
- Kendaraan Toyota Calya warna putih Nopol W- 1843-YI ,STNKB Nopol ; w-1843-YI dan SIMKB B I Umum an. MUHAMMAD YUSUP ,Dikembalikan kepada saksi Muhammad Yusup ;
- 1 ( satu ) lembar SIMKB A, an. DIDIK WARSITO,Dikembalikan kepada Ahli waris DIDIK WARSITO alamat Perum TSK Uranus Blok A No. 36 Desa Grogol RT.06/RW.06 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;
- 1 ( satu ) lembar STNK Truk Cool Deesel Nopol G- 1997- BB dan SIMKB B I Umum an. MUHAMMAD YUSUP ,Dikembalikan kepada Muhammad Yusup Dsn Kragilan Rt. 02/Rw.02 Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten pekalongan;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 387/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 387/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka Pidana Umum |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pid.B/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 387/Pid.B/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.B/2018/PN Krs
Statistik1913