- Menyatakan Terdakwa CAHYONO Bin SAHLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar tanda terima angsuran an. MOH. RIFA'I dengan nomor kontrak 0311.15.104545 sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah),
- 1 (Satu) Lembar tanda terima angsuran an. Sdr. RISMILLAH dengan nomor kontrak 0311.14.200014sebesar Rp. 3.738.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),
- 1 (Satu) Lembar tanda terima angsuran an. Sdr. RISMILLAH dengan nomor kontrak 0311.14.200015sebesar Rp. 6.184.000,- (enam juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah),
- 1 (Satu) lembar tanda terima angsuran an. Sdr. RISMILLAH dengan nomor kontrak 0311.15.200043 sebesar Rp. 6.135.000,- (enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Lembar tanda terima angsuran an. Sdr. RISMILLAH dengan nomor kontrak 0311.15.200044 sebesar Rp. 2.789.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah),
- 1 (Satu) Lembar tanda terima angsuran an. Sdr. RICHO ABADI dengan nomor kontrak 0311.15.20052 sebesar Rp. 6.726.000,- (enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah),
- 1 (Satu) lembar surat kuasa dari PT. ADIRA FINANCE tanggal 06 Juni 2017,
- 1 (Satu) lembar surat keputusan pengangkatan Sdr. CAHYONO, Nomor : 489 / HRDGA / ST / OPERATIONS PROBOLINGGO / III / 2017, tanggal 31 Maret 2017,
- 1 (Satu) lembar slip gaji bulan mei 2017 an. Sdr. CAHYONO,
- 1 (Satu) Bendel surat lamaran kerja an. Sdr. CAHYONO,
- dikembalikan kepada PT. ADIRA FINANCE melalui KHAIRUL ALIM)
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 18/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 18/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo.br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2018/PN Krs
Statistik2118