- Menyatakan terdakwa MUSTOFA al MUS Bin SAMSUL ANAM , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp.1.600..000.000,- ( satu Milyar enam ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 513/Pid.Sus/2017/PN Krs |
|
Nomor | 513/Pid.Sus/2017/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunadi, Sh.br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1( satu ) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buak korek api gas, 1 (satu) bungkus bekas rokok Merk Djarum, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah No.Pol : S-3131-T, Uang tunai sebesar Rp. 14,300; (emapt belas ribu tiga ratus rupiah) ; dijadikan barang bukti dalam perkara MUHAMMAD AMBAR al AMBAR bin AKMARI;-------------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) kantong plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 6,84 gram dengan plastic pembungkusnya dan 5,46 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 (satu) buah alat hisap dari botol aqua, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 buah korek api gas, 5 buah gunting, 5 buah pipet kaca, 1 buah pisau kecil, 2 pak plastic klip, 1 bungkus bekas rokok Dji Sam Su warna hitam, 12 buah sedotan utuh warna putih, 3 buah sedotan warna putih tersambung dengan tutup botol, 3 buah sedotan warna putih bekas alat hisap, 3 buah sekrop yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 buah dompet warna biru bergambar hello kitty, 1 buah HP Merk Samsung warna hitam, 1 potong celana panjang merk Levis ; dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai sebesar Rp.755.000; (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pid.Sus/2017/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 513/Pid.Sus/2017/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pid.Sus/2017/PN Krs
Statistik268