- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tanggal 15 Mei 1985 sebagaimana yang tercantum DAFTAR NILAI EVALUASI BELAJAR TAHAP AKHIR NASIONAL MURNI (DANEM), Nomor : 001/R.22/SR-/99 bertanggal 25 Mei 1999, SURAT KETERANGAN PEREKAMAN Nomor : 475/37768/426.108/ 2018, bertanggal 3 Mei 2018, KARTU KELUARGA No. 3513130510100001, bertanggal 24 April 2018, KUTIPAN AKTA NIKAH Nomor : 387,09,IX,2009 bertanggal 3 Desember 2009, SURAT PERNYATAAN bertanggal 20 September 2018 yang dibuat oleh M. WASHIL AL MUBAROKAH diketahui oleh Kepala Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dan yang tercantum dalam SURAT PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH KUTIPAN AKTA KELAHIRAN YANG TERLAMBAT LEBIH DARI 60 HARI bertanggal 20 September 2018 ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan tahun kelahiran Pemohon sebagaimana yang tertulis di dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 50532/CLT/2008, bertanggal 18 Desember 2008 atas nama M. WASHIL AL MUBAROKAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo dari tanggal 15 Mei 1987 menjadi tanggal 15 Mei 1985 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo yang selanjutnya untuk didaftar dalam register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu dan mencatat tentang pembetulan tahun kelahiran Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor 50532/CLT/2008, bertanggal 18 Desember 2008 atas nama M. WASHIL AL MUBAROKAH dari tanggal 15 Mei 1987 menjadi tanggal 15 Mei 1985 setelah menerima salinan resmi penetapan ini ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 99/Pdt.P/2018/PN Krs |
|
Nomor | 99/Pdt.P/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dyah Sutji Imani |
Panitera | Panitera Pengganti Hanarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.P/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.P/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.P/2018/PN Krs
Statistik22