- Menyatakan terdakwa Arief Sigit Hermawan bin Bambang Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kwitansi penyerahan uang dari Sdri. Sri Wuryaningsih kepada Sdr. Arief Sigit Hermawan antara lain:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Maret 2015 peminjaman dana kerja sama untuk take over objek jaminan dari bank lain ke Bank Danamon Cabang Boyolali sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 5 Maret 2015 peminjaman dana sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Maret 2015 penanaman modal usaha kerja sama untuk take over objek jaminan dari bank lain ke Bank Danamon Cabang Boyolali sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 26 Maret 2015 penanaman modal usaha kerja sama untuk takeoverobjek jaminan dari bank lain ke Bank Danamon Cabang Boyolali sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Mei 2015 peminjaman dana sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 September 2015 peminjaman dana kerja sama untuk take over objek jaminan dari Bank Lain ke Bank Danamon Cabang Boyolali sebesar Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 September 2015 peminjaman dana kerja sama untuk take overobjek jaminan dari Bank Lain ke Bank Danamon Cabang Boyolali sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah); dan
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05 Oktober 2015 peminjaman dana kerja sama untuk pengambilan sertifikat kredit macet di Bank Danamon Cabang Ngawi sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 176/Pid.B/2021/PN Skt |
|
Nomor | 176/Pid.B/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel, Br Hakim Anggota Dwi Hananta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
b) 1 (satu) lembar Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta); c) 1 (satu) lembar surat dari Bank Danamon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tentang permohonan Roya dari Hak Tanggungan; d) Surat tanda terima penyerahan sertifikat SHM 3150, atas nama Sdr. Sarief Syaffrudin dengan luas tanah lebih kurang 427m2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Karang Tengah, Kab. Sragen kepada Sdr. Arief Sigit Hermawan; e) 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 3150 luas tanah 427m2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Karang Tengah,Kabupaten Sragen atas nama Sdr. Syarief Syaffrudin; dikembalikan kepada Saksi Sri Wuryaningsih; f) 1 (satu) lembar surat perjanjian dengan Kop PT Pratama Dayu Nugraha antara Sdr. Kurniawan Hari Mulyanto dengan Sdr. Arief Sigit Hermawan tanggal 14 Januari 2015; dan g). 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2015; terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2021/PN Skt
Statistik115