- Menyatakan terdakwa SUWANDI alias WAWAN Bin SULAIMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu-sabu ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 302/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prayogi Widodo., Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2 ( dua ) poket Narkotika jenis sabu-sabu ; 1 ( satu ) buah alat hisap/ bong. 5 ( lima ) buah pipet kaca ; 1 ( satu ) buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih ; 1 ( satu ) batang lidi ; 3 ( tiga ) buah korek api gas; 6 ( enam ) lembar tysu ; 1 ( satu ) buah Gunting ; 1 ( satu ) buah sumbu plastic; 1 ( satu ) kresek hitam ; 1 ( satu ) buah kawat ; 1 ( satu ) lembar kertas bekas rokok ; 3 ( tiga ) buah Cutton bud ; 1 ( satu ) HP merk Nokia RM ? 1110 warna hitam ; 1 ( satu ) buah HP merk Samsung Galaxsi J7 warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.Sus/2018/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 302/Pid.Sus/2018/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik2216