- Menyatakan Terdakwa Aji Ridwan bin Agus Taryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket shabu dalam plastik klip;
- 2 (dua) potong solasi warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) plastik klip kosong;
- 2 (dua) lembar sobekan tisu warna putih;
- 1 (satu) plastik klip bertuliskan G-Tik;
- 1 (satu) set plastik klip;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) potong sedotan warna hitam;
- 1 (satu) set bong alat hisap shabu dari botol minuman Coolant;
- 1 (satu) korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah HP warna krem merk SAMSUNG seri S6 dengan SIMCard Telkomsel 0813-5786-1379;
- 1 (satu) unit KBM truk box warna hijau merk Nissan Type CD 46V No. Pol.: L-8675-UG beserta STNKnya atas nama Sulaksono.
Putusan PN BATANG Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Khaeronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Sukiman bin (alm) Makiran. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik3723