- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ERO ABDIMAS Als DIMAZ Bin SUIRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ERO ABDIMAS Als DIMAZ Bin SUIRWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah kartu nama atas nama DIMAZ selaku manager PT. Interpan.
- 1 buah handphone merk Oppo A5S yang berisi e-banking BCA nomor 1951195541 atas nama Muhammad Ero Abdimas dan akun trading FBS ID nomor 260401897 dan 260406119 atas nama Muhammad ero Abdimas.
- 1 lembar foto kopi surat pemberitahuan dari PT. Inter Pan Pasifik Futures.
- 2 lembar bukti konfirmasi akun nomor 30140010 atas nama Andy Emanuel Tenggara.
- 1 bendel foto kopi surat kesepakatan bersama Mitra Pemasaran atas nama Muhammad Ero Abdimas dengan PT. Inter Pan Pasifik Futures.
- 10 lembar print out bukti transfer ke rekening BCA nomor 1951195541 atas nama Muhammad Ero Abdimas.
- 1 bendel print out rekening koran bank BCA nomor rekening 2211229405 atas nama HERI SETIYANA, SE.
- 1 bendel bukti percakapan Whats App.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 344/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 344/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Suwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.B/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 344/Pid.B/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik179