- Menyatakan terdakwa DWI INDARIANTO Bin DORAKIP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI INDARIANTO Bin DORAKIP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya ;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi Narotika jenis sabu berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram ditimbang beserta plastiknya ;
- 1 (satu) bungkus plastiknya berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,32 (nol koma tiga dua) gram ditimbang beserta plastiknya ;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,34 (nol koma tiga empat) gram ditimbang beserta plastiknya yang ada didalam bungkus rokok gudang garam surya berada didalam saku celana terdakwa sebelah kanan ;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna merah No.Sim Card 082334202737 yang ada didalam saku jaket terdakwa sebelah kanan ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik60