- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek berupa bidang tanah Hak Milik Bekas Yasan, seluas 10.000 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Petok D No. 14345, Persil 186 Kelas D.II., dengan bukti hak terdiri dari:
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/302/436.9.31.4/2018, tanggal 10 November 2018;
- Kutipan Register Leter C Tahun 2018, tertanggal 10 November 2018, No. Register 14345, Persil 186, Klas D.II seluas 10.000 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Daftar Mutasi Sementara Obyek Dan Wajib Pajak, tanggal 10 November 2018;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 02 Desember 2016, atas nama atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat, yang diketahui Lurah Lontar tanggal 05 Desember 2016, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : JAC School;
- Sebelah Selatan : Jl. Puncak Permai Utara III;
- Sebelah Barat : Jl. Raya Darmo Permai Selatan;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;
- Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : JAC School;
- Sebelah Selatan : Jl. Puncak Permai Utara III;
- Sebelah Barat : tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun ;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/19/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;
- Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : tanah milik Mulya Hadi Cs.
- Sebelah Selatan : tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun;
- Sebelah Barat : Jl. Raya Darmo Permai Selatan;
- Menyatakan bukti hak atas obyek bidang tanah terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Register No. 14345, Persil 186 Kelas D.II., yang terdiri dari:
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/302/436.9.31.4/2018, tanggal 10 November 2018;
- Kutipan Register Leter C Tahun 2018, tertanggal 10 November 2018, No. Register 14345, Persil 186, Klas D.II seluas 10.000 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Daftar Mutasi Sementara Obyek Dan Wajib Pajak, tanggal 10 November 2018;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 02 Desember 2016, atas nama atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat, yang diketahui Lurah Lontar tanggal 05 Desember 2016, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : JAC School;
- Sebelah Selatan : Jl. Puncak Permai Utara III;
- Sebelah Barat : Jl. Raya Darmo Permai Selatan;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;
- Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : JAC School;
- Sebelah Selatan : Jl. Puncak Permai Utara III;
- Sebelah Barat : tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun ;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/19/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;
- Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : tanah milik Mulya Hadi Cs.
- Sebelah Selatan : tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun;
- Sebelah Barat : Jl. Raya Darmo Permai Selatan;
- Menyatakan Akta Perjanjian No. 42, tanggal 28 Desember 2018 dibuat dihadapan Dedy Wijaya, SH., MKn, Notaris di Surabaya adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum berlaku ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji ;
- Menyatakan Penggugat dapat menyelesaikan/mengurus sendiri seluruh kelengkapan administrasi sebagai tindak lanjut telah dibuatnya Akta Perjanjian No. 42 tanggal 28 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Dedy Wijaya, MKn Notaris di Surabaya sampai dengan diterbitkan suatu alas bukti hak (sertipikat) atas nama Penggugat terhadap bidang tanah Hak Milik Bekas Yasan, seluas 10.000 m2 terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Petok D No. 14345, Persil 186 Kelas D.II yang telah dimutahirkan yaitu diperbaharui dan dipecah menjadi :
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;
- Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : JAC School;
- Sebelah Selatan : Jl. Puncak Permai Utara III;
- Sebelah Barat : tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun ;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat No. 593.21/19/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;
- Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tertanggal 26 Maret 2021, No. Register 14345 (Tetap), Persil 186, Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama MULYA HADI Cs / Para Tergugat;
- Sebelah Utara : Jl. Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
- Sebelah Timur : tanah milik Mulya Hadi Cs.
- Sebelah Selatan : tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun;
- Sebelah Barat : Jl. Raya Darmo Permai Selatan;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 65/Pdt.G/2021/PN SDA |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Yang kemudian telah dilakukan pemutakhiran yaitu Pembaharuan dan Pemecahan Bukti Hak atas Obyek menjadi sebagai berikut : Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Yang kemudian telah dilakukan Pemutakhiran yaitu Pembaharuan dan Pemecahan Bukti Hak atas Obyek menjadi sebagai berikut : Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum berlaku; Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.582.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN SDA
Statistik160