- Menyatakan Terdakwa I Mohammad Eady, Terdakwa II Saniman, Terdakwa III Andre, Terdakwa IV Edi, Terdakwa V Samsi, Terdakwa VI Abdul Wahed, Terdakwa VII Ainul Basor, Terdakwa VIII M Zainul (Perangkat Desa), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ?Ketentraman dan Ketertiban dalam Keadaan Bencana?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Mohammad Eady dengan pidana denda Rp.48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II Saniman, Terdakwa III Andre, Terdakwa IV Edi dengan pidana denda masing-masing Rp.48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa V Samsi dengan pidana denda Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa VI Abdul Wahed dengan pidana denda Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa VII Ainul Basor dengan pidana denda Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa VIII M Zainul (Perangkat Desa) dengan pidana denda Rp.148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 127/Pid.C/2020/PN Krs |
|
Nomor | 127/Pid.C/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yudistira Alfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Abu Heriyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.C/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 127/Pid.C/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.C/2020/PN Krs
Statistik2724