- Menyatakan Terdakwa SETU Alias KETHEK Bin KARTO MUJI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SETU Alias KETHEK Bin KARTO MUJI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah obeng warna gagang hitam, 1 (satu) buah potongan kuku, 1 (satu) buah karung sak wana putih,
- 3 (tiga) pak/bungkus rokok merk LA merah isi 16 batang, 3 (tiga) pak/bungkus rokok merk LA mentol isi 16 batang, 10 (sepuluh) pak/bungkus rokok merk Apache kretek isi 12 batang, 3 (tiga) pak/bungkus rokok merk GG Mild isi 16 batang, 3 (tiga) pak/bungkus rokok merk Djarum isi 12 batang, 2 (dua) pak/bungkus rokok merk Gudang Garam Inter isi 12 batang, 3 (tiga) pak/bungkus rokok merk GG Signature isi 16 batang, 2 (dua) pak/bungkus rokok merk Pena Gold isi 16 batang, 17 (tujuh belas) pak/bungkus rokok merk Sampoerna Hijau isi 12 batang, 7 (tujuh) pak/bungkus rokok merk Grow isi 16 batang, 4 (empat) pak/bungkus rokok merk Grow isi 12 batang, 10 (sepuluh) pak/bungkus rokok merk Grow Bold isi 20 batang, 5 (lima) pak/bungkus rokok merk Dunhil isi 12 batang, 8 (delapan) pak/bungkus rokok merk Dunhil isi 12 batang, 4 (empat) pak/bungkus rokok merk Djarum 76 isi 10 batang, 1 (satu) pak/bungkus rokok merk Djarum Wave isi 12 batang, 5 (lima) pak/bungkus rokok merk Apache isi 16 batang, 10 (sepuluh) pak/bungkus rokok merk Warung Kopi isi 12 batang, 20 (dua puluh) pak/bungkus rokok merk Dados isi 12 batang, 9 (sembilan) pak/bungkus rokok merk Djisamsoe isi 12 batang, 4 (empat) pak/bungkus rokok merk LA Bold isi 12 batang, 3 (tiga) pak/bungkus rokok merk Promild isi 12 batang, 2 (dua) pak/bungkus rokok merk Apache Filter isi 12 batang, 5 (lima) pak/bungkus rokok merk Djarum Super MLD isi 12 batang, 8 (delapan) pak/bungkus rokok merk Magnum Filter isi 12 batang, Total keseluruhan sebanyak 193 pak/bungkus (seratus sembilan puluh tiga),
- 1 (satu) unit kendaraan SPM Honda Grand warna hitam Nopol : AE-5597-DA, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru,
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 68/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiy Purwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban WIWIK HANDAYANI; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik130