- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum, yaitu:
- AKTA JUAL BELI Nomor 061/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
- AKTA JUAL BELI Nomor 062/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
- AKTA JUAL BELI Nomor 063/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
- Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara BURMAWI/Tergugat II;
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara Shohid;
- sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara Drs. Abd. Rasyid Tersebut juga Drs. Abdul Rosyid Bin Sumorejo;
- sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 061/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Tanah Milik PENGGUGAT I;
- Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Zaprul (dahulunya tanah milik Hidayat Thoyib, Sarjana Pendidik Islam);
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara Shohid;
- sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara Jonar Sirait Alias Sirait Bin Jayus Sirait;
- Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Drs. ABD. RASYID tersebut juga Drs. ABDUL ROSYID bin SUMOREJO (dahulunya tanah saudara PAISOL);
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara SHOHID;
- sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara JONER SIRAIT alias SIRAIT bin JAYUS SIRAIT;
- Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara BURMAWI/Tergugat II;
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara Shohid;
- sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara Drs. Abd. Rasyid Tersebut juga Drs. Abdul Rosyid Bin Sumorejo;
- Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Zaprul (dahulunya tanah milik Hidayat Thoyib, Sarjana Pendidik Islam);
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara Shohid;
- sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara Jonar Sirait Alias Sirait Bin Jayus Sirait;
- Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.000 M2 (seribu meter persegi) yang merupakan bagian dari objek lahan seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Drs. ABD. RASYID tersebut juga Drs. ABDUL ROSYID bin SUMOREJO (dahulunya tanah saudara PAISOL);
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara SHOHID;
- sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara JONER SIRAIT alias SIRAIT bin JAYUS SIRAIT;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Kbu |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig, S.pd, Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak Provisi Para Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA sebagai bukti Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atas kepemilikan Hak atas tanah bekas hak milik Adat yang belum terdaftar; 3 Menyatakan sah secara hukum, yaitu: Sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 062/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Tanah Milik PENGGUGAT II; Sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 063/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Adalah Tanah Milik PENGGUGAT III; 4. Menyatakan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik dan/atau BUKU TANAH Nomor 000972, terdaftar atas nama BURMAWIE/ Tergugat II letak tanah di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Surat Ukur Tanggal 01 September 2015, Nomor 0071/Batu Raja/2015, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum TERGUGAT II, dan Pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara, untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT, tanpa syarat dan tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga, yaitu: Sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 061/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 062/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 063/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS); 6. Menyatakan perbuatan atau tindakan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig -daad); 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/perhari, jika Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp6.797.000,00 (enam juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2023/PN_Kbu.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2023/PN_Kbu.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada