- Menyatakan terdakwa GUNAWAN ALS. GUNDUL BIN TAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan judi? sebagaimana dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar 100.000,- (seratus ribuan, 4 (empat) lembar 50.000,- (lima puluh ribuan), 4 (empat) lembar 20.000,- (dua puluh ribuan), 5 (lima) lembar 10.000,- (sepuluh ribuan), 2 (dua) lembar 5.000,- (lima ribuan), 1 (satu) lembar 1.000,- (seribuan);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An. GUNAWAN,
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri An. GUNAWAN,
- 1 (satu) lembar slip penarikan ATM Bank Mandiri tertanggal 24 Maret 2021;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO type V2026 warna biru muda pada pesan Whatsapp terdapat angka togel beserta besaran tombokannya,
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MAGETAN Nomor 85/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Graito Aran Saputro, Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni |
Panitera | Panitera Pengganti: Pariyem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik2310