- Menyatakan terdakwa I. NURNGAENI Als.MENJE Bin Alm.KASIR, Terdakwa II. AGUS TRI SAPUTRA Bin Alm.KASIR , Terdakwa III. RIKI DWI SANTOSO Als.RIKI JI Als.KOPYOR Bin SUJIANTO dan Terdakwa IV. AGUNG SUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, II dan IV oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa III dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abraham Amrullah, Hakim Anggota Jimmy Ray Ie |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ? 1 (satu) potong celana pendek warna coklat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik2921