- Menyatakan Terdakwa I. Yogi PratamaBinSyaprudin(Alm) dan Terdakwa II.Lintra L Bin Lukmantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itumasing-masing dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,-(satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat berat netto seluruhnya 99,32 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab. menjadi berat netto 93,37 gram), 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah lakban hitam, Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna biru, 1 (satu) unit Handphone merk samsung berwarna putih, 1 (satu) unit motor Honda Revo berwarna Hitam, dengan STNK, No Pol BG 6398 BAS, nomor rangka MH1JBK319MK358104, nomor mesin JBK3E1356252, Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik10