- Menyatakan Terdakwa Siswanto Bin Ngadiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika yang jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 45,75 (empat puluh enam koma lima puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) butir Narkotika yang jenis Extacy warna kuning berlogo Mahkota dengan berat netto 0,601 (nol koma enam puluh tiga) gram;
- Potongan Lakban Hitam;
- 1 (satu) lembar tisu putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 103 warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Merah tanpa Nopol, Nomor Mesin JP112E1636367, Nomor Rangka MH1JHFM217EK647095;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Paramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik1410