- Menyatakan Terdakwa PRASETYO Alias ATENG Bin HADI SUDARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu alternative Ketiga dan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyerahkan Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih Narkotika jenis shabu berat kotor 0,32 gram;
- 4 butir Diazepam tablet 5 mg dalam kemasan warna silver;
- 1 buah pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu;
- 1 buah dompet warna hijau;
- 1 buah alat hisap/bong;
- 2 buah korek api;
- 4 potong sedotan palstik ujung runcing;
- 1 (satu) unit handphone N-series warna ungu nomor whatsapp 08988750396;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahya Imawati, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohmat Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik1512