- MenyatakanTerdakwa IKHLAS RIDHO PANGESTO Bin AJISUSANTOtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwa IKHLAS RIDHO PANGESTO Bin AJISUSANTOdari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaTerdakwa IKHLAS RIDHO PANGESTO Bin AJISUSANTOtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenganjurkan melakukan pencurian,sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudenganpidana penjara selama1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tasjinjing warna merah tanpa merk.
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah No. Pol KH 2163 BO. Noka : MH331B002AJ28442 dan Nosin : 31B28486?
- Uang tunai sebesar RP 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah cincin mas 16 karat dengan berat 1.32 gram;
- 1 (satu) buah cincin mas 16 karat dengan berat 1,53 gram.
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha RX KING tanpaPlat warna biru;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 15/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 15/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUNTI Binti LATIF Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik815