- Menyatakan Terdakwa DJUNAIDI Alias JUMBO Bin SABAR Alias SABARI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam Nomor seri UB02596408;
- 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam seri A6 dengan Nomor Imei 1. 357031094079196/01 Nomor Imei 2. 357932094079194/01;
- Uang sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk savero;
- 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) buah charger semprotan;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu dengan merk planet ocean;
- 1 (satu) buah senter dengan warna putih dengan ujung warna merah;
- 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang kurang lebih 20 cm dengan ujungnya pipih;
- 1 (satu) buah besi gepeng dengan panjang ukuran kurang lebih 20 cm dengan ujungnya pipih;
- 1 (satu) buah pisau dengan gagang warna hitam dengan panjang kurang lebih 19 cm;
- 1 (satu) buah mantol batman warna hitam;
- 1 (satu) buah BUF atau penutup kepala warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos warna merah dengan tulisan Putra Nababan calon DPR RI Jawa Timur;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah sarung warna hijau;
- 1 (satu) buah jemper warna hitam dengan bertuliskan dragon & skull;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 24/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban Ulfi Triyanto; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik3221