- Menyatakan Terdakwa NUR MAKHIN alias GUNDUL bin WARIS ZAINUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR MAKHIN alias GUNDUL bin WARIS ZAINUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu berat kotor 0,44 gram dimasukkan dalam potongan sedotan plastik dibungkus plastik permen relaxa;
- 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam biru berikut SIM CARD Nomor 081228541646;
- 1 (Satu) buah pipet kaca;
- dimusnahkan
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA Type NF 100 SLD / SUPRA FIT Nomor polisi H-2689-EY tahun 2006 warna hitam merah, Nomor rangka : MH1HB41166K236591, Nomor mesin : HB41E1233976, Nomor BPKB 79429301 berikut anak kunci dan STNK Atas nama Dwi Haryanto Alamat Jalan Beringin Rt. 02/02 Ngaliyan Semarang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardison |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2020/PN Tmg
Statistik2919