- Menyatakan Terdakwa YUDI ADITYA Alias LAME Bin DARMINTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa YUDI ADITYA Alias LAME Bin DARMINTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) bungkus plastik klp berisi Pil warna putih berlogo huruf Y @ 10 butir Jumlah 400 butir.
- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klp berisi Pil warna putih berlogo huruf Y dalam keadaan utuh dan hancur.
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran 6x4.
- 1 (satu) cepuk/botol utuh berisi 1000 (seribu) butir Pil warna putih berlogo huruf Y.
- 1 (satu) buah tas warna coklat merk eiger.
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Type BEAT/X1B02N04L0 A/T, Nopol : AA-4815-VN, Warna Putih Merah, Tahun 2016, Noka : MH1JFP129GK313827, Nosin : JFP1E2812837, No BPKB: M-07110491 berikut STNK atas nama DARMINTO Alamat Pongangan Rt.04 Rw.05 Tegowanuh Kaloran Temanggung.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dimusnahkan. dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa YUDI ADITYA Alias LAME Bin DARMINTO. |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN Tmg
Statistik2526