- Menyatakan Terdakwa EFANDRI Alias EFAN Bin NGATNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? dan ?Tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFANDRI Alias EFAN Bin NGATNO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y. Jumlah 110 (Seratus sepuluh) butir,
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 117 (seratus tujuh belas) butir pil warna putih berlogo huruf Y,
- 7 (tujuh) butir tablet Melropam 2 Lorazepam 2 mg dalam kemasan warna biru,
- 3 (tiga) butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet 2 mg dalam kemasan warna silver,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 13 (tiga belas) kapsul warna putih biru,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 18 (delapan belas) kapsul warna kuning hijau,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 22 (dua puluh dua) kapsul warna kuning merah,
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih,
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, dan
- 1 (satu) unit Handphone Redmi warna biru nomor WA 085700502339,
- Uang tunai Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah),
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Cahya Imawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suandana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2020/PN Tmg
Statistik149