- Menyatakan Terdakwa GUSTRIANA CHUSUMA Bin RESTU WIDIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak selesainya pelaksanaan itu bukan disebabkan karena kehendaknya sendiri dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) botol plastik warna putih masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y jumlah 3000 (tiga ribu) butir ;
- 10 (sepuluh) lembar TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg masing-masing 1 (satu) buah berisi 10 (sepuluh) butir jumlah 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) bungkus pengiriman paket dengan penerimaan GUSTRIANA CHUSUMA ;
- 1 (satu) unit HP merk Infinix biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2020/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2020/PN Tmg
Statistik148