- Menyatakan TerdakwaRUSDIYANA Alias ACIL IRUS Binti SADRItidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwaRUSDIYANA Alias ACIL IRUS Binti SADRIdari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaRUSDIYANA Alias ACIL IRUS Binti SADRItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut oleh karena itudenganpidana penjaraselama5 (lima) tahun danpidanadenda sejumlahRp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanagarTerdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabudengan berat Netto kristal0,83 gram;
- 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong;
- 5 (lima) bungkus Kopi merk ABC Mocca;
- Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 265/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik3230