- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alfarizi Bin Alm Muh.Nafsir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Alfarizi Bin Alm Muh.Nafsir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak amal cat warna hijau terbuat dari kayu ukuran 35x25 cm persegi dan tinggi 80 cm persegi;
- Uang sejumlah Rp. 539.000 terdiri dari uang (Rp.50.000.- sebanyak 2 lembar), (Rp.20.000.- sebanyak 2 lembar), (Rp. 10.000.- sebanyak 5 lembar), (Rp. 5.000.- sebanyak 26 lembar), (Rp. 2.000.- sebanyak 52 lembar), (Rp. 1.000.- sebanyak 5 lembar), (Rp. 1.000.- sebanyak 34 koin), (Rp. 500.- sebanyak 152 koin);
- 13 (tiga belas) buah baut terdiri dari baut min (-) 11 biji, baut L 1 biji, baut plus (+) 1 biji;
- 1 (satu) buah linggis catut dengan panjang 45 cm;
- 1 (satu) buah obeng min (-) gagang merah dengan panjang 15 cm;
- 1 (satu) buah kunci L
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 47/Pid.B/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 47/Pid.B/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Takmir Mushola Dusun Carikan Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, melalui saksi Sarjono Bin Alm. Suhadi. Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2019/PN Tmg
Statistik2516