- Menyatakan Terdakwa I BADRI ALIAS IBAT BIN MIRHAN dan Terdakwa II RONI HIDAYAT Alias RONI Bin ADI KUSUMA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I BADRI ALIAS IBAT BIN MIRHAN dan Terdakwa II RONI HIDAYAT Alias RONI Bin ADI KUSUMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram (plastik+kristal),
- 1 (satu) buah Celana Panjang Merk Hugo Black Original,
- 1 (satu) unit sepeda. motor merk 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru-putih dengan nomor KH 6191 U,
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 263/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa II RONI HIDAYAT Alias RONI Bin ADI KUSUMA; 8.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik1821