- Menyatakan Terdakwa SUNGKONO bin MOCHARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?menyimpan secara fisik Rupiah palsu?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang rupiah pecahan Rp.100.000,00 Tahun Emisi 2004 yang diduga palsu nomor seri :
- DGL220927 sebanyak 49 lembar.
- MHD693838 sebanyak 46 lembar.
- LHR207775 sebanyak 39 lembar.
- MOS018217 sebanyak 25 lembar
- Uang rupiah pecahan Rp.100.000,00 Tahun Emisi 2014 yang diduga palsu nomor seri :
- WHE809477 sebanyak 116 lembar.
- YPP890141 sebanyak 98 lembar.
- DHP329285 sebanyak 127 lembar.
- 3 (tiga) lembar kertas yang berisi cetakan :
- DHP329285 sebanyak 3 cetakan.
- WHE809477 sebanyak 3 cetakan.
- YPP890141 sebanyak 3 cetakan.
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi cetakan :
- DHP329285 sebanyak 1 cetakan.
- WHE809477 sebanyak 1 cetakan.
- YPP890141 sebanyak 1 cetakan.
- 2 (dua) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- PHD148333 sebanyak 2 cetakan.
- AOK135406 sebanyak 2 cetakan.
- RNS957315 sebanyak 2 cetakan
- BHH141999 sebanyak 2 cetakan.
- 6 (enam) lembar kertas yang berisi cetakan berupa :
- PHD148333 sebanyak 6 cetakan.
- AOK135406 sebanyak 6 cetakan.
- RNS957315 sebanyak 6 cetakan
- BHH141999 sebanyak 6 cetakan.
- 1(satu) buah tas laptop warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang rupiah palsu yang belum dipotong;
- 1 ( satu ) buah tas ransel warna hitam, merk ? DEGER ? yang digunakan untuk menyimpan uang rupiah palsu.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu Rupiah) ;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 59/Pid.B/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 59/Pid.B/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohmat Untung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Bagian depan dan belakang Pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2014 yang diduga palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian belakang Pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2014 yang diduga palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian depan dan belakang Pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 yang diduga palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Bagian belakang Pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2016 yang diduga palsu yang belum dipotong dengan nomor seri : Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2019/PN Tmg
Statistik73