- Menyatakan Terdakwa I INAR. H Als. INAR Bin ADUL (Alm), Terdakwa II INDRA Als. ARIS Bin ASLI, Terdakwa III MUIN Als. UMBUNG Bin AINI (Alm) dan Terdakwa IV ARIL LASA SUSANTO Als. UNGGUNG Bin AMIR (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram ? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 253/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, - 1 (satu) buah plastik Klip yang berisi kristal bening di duga sabu, - 1 (satu) buah bungkusan permen Hexos, - 1 (satu) buah dompet warna ungu, - 1 (satu) lembar celana abu-abu, - 1 (satu) buah Hp merk Evercross warna hitam, - 9 (sembilan) plastik klip yan berisi kristal bening diduga sabu, - 1 (satu) lembar plastik klip besar, - 1 (satu) lembar plastik warna hitam, - 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih, dimusnahkan, - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Repsol warna hitam orange dengan No. Pol. DA 6603 FT, dikembalikan kepada Terdakwa I INAR H alias INAR Bin ADUL (alm); - 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih merah dengan No. Pol DA 6572 DG, dikembalikan kepada Terdakwa IV ARIL LASA SUSANTO alias UNGGUNG Bin AMIR (alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik66