- Menyatakan Terdakwa ANDI NUGROHO Bin WAHYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT No.Pol AA-2638-YN thn 2016 beserta STNK an. WALUYO alamat Bantir Candoroto Temanggung ;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio No.Pol H-2548-DP thn 2007 STNK an. CHANDRA HADINATA ;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol H-2246-GM STNK an. SYUKRI ;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yanaha Vega No.Pol : H-2331-NF dan kunci kontaknya ;
- 5 (lima) karung bagor berisi kayu manis/ keningar 200 (dua ratus) kilogram dikembalikan kepada PERHUTANI melalui saksi Nur Salim Bin Slamet Mohnasrun;
- 2 (dua) buah ganco warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 63/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 63/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/LH/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/LH/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/LH/2019/PN Tmg
Statistik3225