- Menyatakan Terdakwa I PRIHANTO alias PITO bin SUNARJO, Terdakwa II MUNADI bin HARYANTO alias MUNAD, Terdakwa III SOPYAN SUNANDAR alias RIYAN SAPUTRA bin JONANTA dan Terdakwa IV PASRAH URIP ISRORI alias MBAK WIWIK binti SUARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA TANPA HAK ATAU IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG TURUT SERTA MEMANEN HASIL HUTAN? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah bendho kecil ukuran panjang 22cm, dengan gagang dibalut karet ban, warna hitam alat yang digunakan dan juga milik Sdr.PRIHANTO alias PITO.
- 1 (satu) bilah paku yang ujungnya dipipihkan dan dibengkokkan ukuran panjang 20cm, dengan gagang kayu dibalut karet ban, warna hitam alat yang digunakan dan juga milik sdr.MUNADI.
- 1 (satu) bilah besi ukuran 6mm yang dipipihkan dan dibengkokan ujungnya, warna hitam, dengan gagang dibalut karet ban, ukuran panjang 20cm, yang digunakan dan juga milik sdr. RYAN SAPUTRA
- 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SKYWAVE, warna merah, Nopol : tidak ada, milik sdr.MUNADI
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CS ONE, warna kuning, Nopol : AA-2202-NE, milik sdr.RYAN SAPUTRA
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam
- 1 (satu) buah jaket jumper warna hitam merk modmonwear
- 1 (satu) buah mantol plastik warna biru
- 1 (satu) buah baju hem lengan panjang warna putih
- 1 (satu) buah celana kain warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, warna hitam, Nopol : AA-5507-Y, Noka : MH1JFZ117HK802540, Nosin : JFZ1E1812095, milik sdr.SUGIWO
- Uang sebanyak Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 lembar pecahan uang kertas Rp 100.000,- dan 1 lembar pecahan uang kertas Rp 50.000,-
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, warna hitam, Nopol : H-5467-AA, Noka : MH1JFD215DK841199, Nosin : JFD2E1838278 milik sdr.PRIHANTO alias PITO
- uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berupa 1 lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 lembar Rp 50.000,-, 1 lembar Rp 20.000,- dan 3 lembar Rp 10.000,-
- 4 (empat) karung berisi kulit kayu manis berat total 119 kg.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 65/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 65/Pid.B/LH/2019/PN Tmg | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUGIWO Alias Pak GIWO Bin GIYONO; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/LH/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/LH/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/LH/2019/PN Tmg
Statistik5230