- Menyatakan Terdakwa I. SUGIWO alias PAK GIWO bin GIYONO dan Terdakwa II. KLIDI Alias KANDANG bin SARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN?
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah bendho kecil ukuran panjang 22cm, dengan gagang dibalut karet ban, warna hitam alat yang digunakan dan juga milik Sdr.PRIHANTO alias PITO;
- 1 (satu) bilah paku yang ujungnya dipipihkan dan dibengkokkan ukuran panjang 20cm, dengan gagang kayu dibalut karet ban, warna hitam alat yang digunakan dan juga milik sdr.MUNADI;
- 1 (satu) bilah besi ukuran 6mm yang dipipihkan dan dibengkokan ujungnya, warna hitam, dengan gagang dibalut karet ban, ukuran panjang 20cm, yang digunakan dan juga milik sdr. RYAN SAPUTRA;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jumper warna hitam merk modmonwear;
- 1 (satu) buah mantol plastik warna biru;
- 1 (satu) buah baju hem lengan panjang warna putih;
- 1 (satu) buah celana kain warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SKYWAVE, warna merah, Nopol : tidak ada, milik sdr.MUNADI;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CS ONE, warna kuning, Nopol : AA-2202-NE, milik sdr.RYAN SAPUTRA;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, warna hitam, Nopol : AA-5507-Y, Noka : MH1JFZ117HK802540, Nosin : JFZ1E1812095, milik sdr.SUGIWO;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, warna hitam, Nopol : H-5467-AA, Noka : MH1JFD215DK841199, Nosin : JFD2E1838278 milik sdr.PRIHANTO alias PITO;
- Uang sebanyak Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 9 lembar pecahan uang kertas Rp 100.000,- dan 1 lembar pecahan uang kertas Rp 50.000,-;
- Uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berupa 1 lembar pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 lembar Rp 50.000,-, 1 lembar Rp 20.000,- dan 3 lembar Rp 10.000,-;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 66/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 66/Pid.B/LH/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 4 (empat) karung berisi kulit kayu manis berat total 119 kg, dikembalikan ke Perum Perhutani; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/LH/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/LH/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/LH/2019/PN Tmg
Statistik3218