- Menyatakan Terdakwa FIRYAL FAKHRI Bin ACHMAD SUDARUSMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) butir Pil RIKLONA 2 CLONAZEPAM dalam kemasan warna hijau.
- 10 (sepuluh) butir Pil ATARAX 0.5 ALPRAZOLAM dalam kemasan warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna emas nomor HP/WA 085338807801.
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk SUZUKI Type SPIN/UY125 S AT, Nopol : AA-6725-ZN, Warna Putih, Tahun 2008, Noka : MH8CF48CA8J307205, Nosin : F484ID293458, STNK atas nama : IR BAMBANG KURNIANTO Alamat : Jurang Rt.01 Rw.01 Kemloko Kranggan Temanggung.
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, M.hlibr Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Prayogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ir. Bambang Kurnianto ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2019/PN Tmg
Statistik5327