- Menyatakan Terdakwa ROMELAH Binti DAHURI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENIPUAN RINGAN.?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 3 (tiga) bendel buku tabungan Bank BRI milik sdri. ANASTASIA TUMINI yang digunakan untuk menerima uang dari Sdri. ROMELAH. dikembalikan kepada saksi ANASTASIA TUMINI binti PARTO MIHARJO.
- 1 (Satu) lembar catatan Pengiriman tanggal 23 September 2017, barang berupa beras sebanyak 9.000 Kg dengan nilai Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
- 1 (Satu) lembar nota Pengiriman tanggal 26 September 2017, barang berupa beras sebanyak 9.000 Kg dengan nilai Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
- 1 (Satu) lembar nota Pengiriman tanggal 29 September 2017, barang berupa jagung sebanyak 9.011 Kg dengan nilai Rp. 41.450.600,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah).
- 1 (Satu) lembar nota Pengiriman tanggal 30 September 2017, barang berupa beras sebanyak 9.000 Kg dengan nilai Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 2 (Dua) lembar nota Pengiriman tanggal 04 Oktober 2017, barang berupa jagung sebanyak 18.095 Kg dengan nilai Rp. 81.427.500,- (delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- 2 (Dua) lembar nota Pengiriman tanggal 08 Oktober 2017, barang berupa jagung sebanyak 18.071 Kg dengan nilai Rp. 79.512.400,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
- 2 (Dua) lembar nota Pengiriman tanggal 13 Oktober 2017, barang berupa jagung sebanyak 13.885 Kg dengan nilai Rp. 61.094.000,- (enam puluh satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah) serta barang berupa Beras sebanyak 4.300 Kg dengan nilai Rp. 41.925.000,- (empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 2 (Dua) lembar nota Pengiriman tanggal 20 Oktober 2017, barang berupa jagung sebanyak 18.154 Kg dengan nilai Rp. 79.877.600,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
- 1 (Satu) lembar nota Pengiriman tanggal 27 Oktober 2017, barang berupa beras sebanyak 9.000 Kg dengan nilai Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
- 1 (satu) buah nota pengiriman barang (beras) yang berisi 9 (sembilan) lembar nota pengiriman barang yaitu ke :
- Pengiriman tanggal 09 September 2017, sebanyak 360 karung beras atau 9 ton dengan nilai Rp. 81.900.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 12 September 2017, sebanyak 378 karung beras atau 9,450 kg dengan nilai Rp. 80.325.000,- (delapan puluh juta tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Pengiriman tanggal 17 September 2017, sebanyak 378 karung beras atau 9450 kg dengan nilai Rp. 83.002.500,- (delapan puluh tiga juta dua ribu ima ratus rupiah).
- Pengiriman tanggal 19 September 2019, sebanyak 37 karung atau 9.400 kg dengan nilai Rp. 89.300.000,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 24 September 2017, sebanyak 360 karung atau 9.000 kg dengan nilai Rp. 92.250.000,- (sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 28 september 2017, sebanyak 360 karung beras atau 9.000 kg dengan nilai Rp. 87.400.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 04 Oktober 2019, sebanyak 360 karung atau 9.000 kg dengan nilai Rp. 94. 500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 07 Oktober 2017, sebanyak 360 karung beras atau 9.000 kg dengan nilai Rp. 94. 500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 19 Oktober 2017 , sebanyak 360 karung atau 9.000 Kg, senilai Rp. 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar nota Pengiriman tanggal 24 Januari 2017, barang berupa beras sebanyak 9.000 Kg dengan nilai Rp. 76.500.000,- (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
- 22 (Dua puluh dua) lembar slip penyetoran uang kepada nomor rekening Bank BRI nomor rekening 0679-01-000111-56-9 atas nama ISMAIL HASAN.
- 12 (Dua belas) lembar slip penyetoran uang kepada nomor rekening Bank BRI nomor rekening 3890-01-024135-53-4 atas nama ANASTASIA TUMINI.
- 2 (Dua) lembar slip penyetoran uang kepada nomor rekening Bank BRI nomor rekening 0185-01-000249-30-1 atas nama ARIEF SETIAWAN.
- 1 (satu) buah nota pengiriman barang (beras) yang berisi 2 (dua) lembar nota pengiriman barang yaitu :
- Pengiriman tanggal 25 Agustus 2017, sebanyak 360 karung beras atau 9 ton dengan nilai Rp. 80.100.000,- (delapan puluh juta seratus ribu rupiah).
- Pengiriman tanggal 31 Agustus 2017, sebanyak 360 karung beras atau 9 ton dengan nilai Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) kemudian diberikan potong harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total harga beras menjadi Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 147/Pid.B/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 147/Pid.B/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/2019/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/2019/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2019/PN Tmg
Statistik66