- Menyatakan Terdakwa KHASAN SAID AHMAD RUBAYA BIN H. SAID AHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) karung beras 10 Kg bertulisan Sari Wangi.
- 1 (satu) lembar celana panjang jens warna biru merek LEVI STRAUSS & CO.
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna abu ? abu dan biru yang bermotif garis warna putih merek MCB CLOTHING CO.
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna biru dan abu ? abu yang bermotif garis warna putih merek MCB CLOTHING CO.
- 1 (satu) buah tas selempang wanita warna biru tanpa merek.
- 1 (satu) buah kotak handphone merek OPPO seri A1k warna putih dengan nomor IMEI1 : 863488040797758 dan IMEI2 : 863488040797741
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP merek OPPO seri A1k dari Toko GREEN PONSEL
- 1 (satu) buah dompet wanita warna merah muda agak kubas yang dikelilingi les warna emas dengan gambar anime perempuan
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 244/Pid.B/2019/PN Klk |
|
Nomor | 244/Pid.B/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi TRISNAYANTI Binti H. UAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.B/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 244/Pid.B/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2019/PN Klk
Statistik148