- Menyatakan Terdakwa TURISIA Alias AMBON Bin OTONG AJAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR Atau IUPK? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mesin diesel merek MOTOYAMA 30 RPM warna biru;
- 1 (satu) buah pompa air merek NS 50 warna merah;
- 1 (satu) buah KATO 7 inchi;
- 1 (satu) keping lantakan emas 24 karat dengan berat kotor 0,99 gram;
- 1 (satu) buah pipa paralon warna putih;
- 1 (satu) potong pipa spiral warna biru;
- 1 (satu) buah stick kayu;
- 8 (delapan) lembar karpet;
- 1 (satu) buah baskom plastik warna biru;
- 1 ( satu ) buah baskom plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah piring dulang;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Klk |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti M. Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2018/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2018/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2018/PN Klk
Statistik1010