- Menyatakan Terdakwa I. WENDY CHANDRA Alias BAPAK AN Bin KALPIN D. SURUNG, Terdakwa II. JONI E. TIMBANG, S.Pd Alias JONI Bin ENCENG TIMBANG (Alm) dan Terdakwa III. IRWANTO Alias IWAN Bin KALPIN D. SURUNG tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WENDY CHANDRA Alias BAPAK AN Bin KALPIN D. SURUNG dan Terdakwa III. IRWANTO Alias IWAN Bin KALPIN D. SURUNG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, dan Terdakwa II. JONI E. TIMBANG, S.Pd Alias JONI Bin ENCENG TIMBANG (Alm) selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA Tyfe Kijang Innova G Warna Silver Metalik dengan No. Pol KH 1039 TN dengan nomor mesin 1 TR7336302, Nomor rangka MHFXW42G7C2228301 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 07273957, Atas nama MUHAMMAD AMIN;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. J 00318419 Atas nama MUHAMMAD AMIN;
- 1 (satu) buah Handphone merk MITO Tyfe 131 Warna Silver pada bagian depan dan warna hitam pada bagian belakang;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Tyfe 130 warna putih;
- 1 (satu) lembar pakaian jenis jas warna grey merk ANDRE LAURENT.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokian Tyfe 225 warna putih;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 151/Pid.B/2018/PN Klk |
|
Nomor | 151/Pid.B/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah bambu dan terdapat lilitan kain warna kuning dengan penutup yang di dalamnya berisi kalung dan terdapat beras yang terbungkus kain warna hitam, yang di atas bambu tersebut terdapat kain penutup warna emas dan terdapat tali kain warna hitam sebagai pengencang; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saudara AHMAD MARDIANUS melalui Terdakwa II. JONI E. TIMBANG, S.Pd Alias JONI Bin ENCENG TIMBANG (Alm). Dikembalikan kepada Terdakwa I. WENDY CHANDRA Alias BAPAK AN Bin KALPIN D. SURUNG. Dikembalikan kepada Terdakwa III. IRWANTO Alias IWAN Bin KALPIN D. SURUNG. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2018/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2018/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2018/PN Klk
Statistik3818