- Menyatakan Terdakwa Erwin Kesuma Jaya Bin Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Erwin Kesuma Jaya Bin Ardiansyah dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas punggung warna pink;
- 1 (Satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I dengan berat 0,2 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah scop dari sedotan warna putih serta 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu LUXIO warna hitam dengan Nomor Polisi DA 1294 OA lengkap dengan 1 (satu) buah anak kunci serta 1 (satu) lembar STNK;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Norsiwan Bin Syahdan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik1511