- Menyatakan Terdakwa Wata Hensi alias Hensi anak dari Kingman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wata Hensi alias Hensi anak dari Kingman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah besi roller conveyor warna Hitam, panjang 1,15 Meter, 2 (dua) buah besi roller conveyor warna Merah, panjang 1,15 Meter, 7 (tujuh) buah besi roller conveyor warna Hitam, panjang 60 Centimeter
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW, warna Merah Marun, tahun pembuatan 2010, Nomor Rangka MH331B002AJ510547, Nomor Mesin 31B-510607, Nomor Polisi : DA 3274 UD berikut dengan STNK atas nama MURJANI
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon, warna Ungu, tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka MH31LB001DK066473, Nomor Mesin 1LB066487, Nomor Polisi : DA 6628 UB
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 152/Pid.B/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 152/Pid.B/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada kepada pemiliknya yaitu PT. Conch melalui Saksi Goldi anak dari Alm. Kristian; dikembalikan kepada Terdakwa Wata Hensi alias Hensi anak dari Kingman; dikembalikan kepada Saksi Elvin Nadeo Alias Elvin anak dari Iyumani; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2021/PN Tjg
Statistik32