- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kuala Kapuas pada tanggal 9 Agustus 2008, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 474.2/83/DKCS-KPS/08 tertanggal 3 September 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama
- ELFRISIA RENATA, anak kesatu, perempuan dari Ayah GERTO dan Ibu WINIA THERESA, yang lahir di Kuala Kapuas pada tanggal 13 Pebruari 2009;
- DANIEL HERDIANTO, anak kedua, laki-laki dari Ayah GERTO dan Ibu WINIA THERESA, yang lahir di Kapuas pada tanggal 7 September 2012;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Klk |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dibawah penguasaan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan kepada anak - anak Penggugat dan Tergugat sebesar 1/3 dari gaji Penggugat yang diterima setiap bulannya; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas tempat dimana perceraian antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam buku Register Perceraian yang sedang berjalan guna selanjutnya diterbitkan akta perceraiannya; 6. Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan salinan putusan ini kepada instansi pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menerbitkan Akta Perceraian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan untuk yang lain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2019/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2019/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Klk
Statistik113