- Menyatakan Terdakwa Reza Dwi Putra alias Reza bin Alm. Johnizar Ruslan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil water truck merk Mitsubishi canter kapasitas 5000 (lima ribu) liter, tahun pembuatan 2015 warna kuning, NOKA MHMFE74P5FK, Nosin 4D34TL15442, Nomor Polisi DA 9646 HH, Nomor Lambung WT-06, pada tangka bertuliskan PT. Restu Tanjung Permai, berikut dengan STNK atas nama PT Restu Tanjung Permai;
- 1 (satu) buah mine permit Adaro Mining atas nama Reza Dwi Putra, Nomor RTP 17032;
- Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang kerta nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 34/Pid.B/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT. Restu Tanjung Permai; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Tjg
Statistik1010