- Menyatakan Terdakwa Febriansyah Als Putra Bin Syarifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febriansyah Als Putra Bin Syarifudin dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm merk GM warna MERAH;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru malam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah tanpa plat /nomor polisi, Nomor Rangka : MH328D0028K219418, Nomor Mesin: 28D220563;
- 1 (satu) Pasang Plat dengan Nomor Polisi : DA 6532 HH;
- Uang tunai sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1(satu) lembar pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1(satu) lembar pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A12, warna Biru hitam, dengan no IMEI1 863634048214979, IMEI2 : 863634048214961;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Handphone merk OPPO type A12, warna Biru hitam, dengan no IMEI1 863634048214979, IMEI2 : 863634048214961;
- 1 (satu) buah sepeda Goes/Dayung merk ODESSY warna merah;
Putusan PN TANJUNG Nomor 24/Pid.B/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Febriansyah Als Putra Bin Syarifudin; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Mukti Prasetyo Bin Ngatiran (Alm); 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Tjg
Statistik308