- 3 (tiga) buah dadu berwarna hijau;
- 1 (satu) buah alat pengocok dadu yang terbuat dari tempurung kelapa berwarna abu-abu beserta alasnya yang terbuat dari kayu berbentuk lingkaran berwarna coklat;
- 1 (satu) lembar alas bergambar mata dadu sebagai alat memasang taruhan berwarna hitam dan abu-abu;
- 1 (satu) buah tikar bertuliskan MERAPI berwarna merah dan putih;
- Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 49/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudith Wirawan, Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dalijo Bin Pringgo Wiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik164