- 3 (tiga) buah dadu berwarna hijau;
- 1 (satu) buah alat pengocok dadu yang terbuat dari tempurung kelapa berwarna abu-abu beserta alasnya yang terbuat dari kayu berbentuk lingkaran berwarna coklat;
- 1 (satu) lembar alas bergambar mata dadu sebagai alat memasang taruhan berwarna hitam dan abu-abu;
- 1 (satu) buah tikar bertuliskan MERAPI berwarna merah dan putih;
- Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 10.000,- (sepuluh puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Uang tunai Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 50/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudith Wirawan, Hakim Anggota Happy Try Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Prabandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I NANANG AGUS WIBOWO als KOSIM bin SUMIYONO (alm), terdakwa II AHMAD HANAFI bin SAYIN RISHADI (alm), terdakwa III BAMBANG MURDOYO als BAMBANG bin HARJO UTOMO, terdakwa IV SUKIRDI bin MARTO DIMEJO, terdakwa V MUKIJAN bin WONGSO UTOMO, terdakwa VI JIYONO bin KAMTO, terdakwa VII SUTAJI bin DARMOREJO, terdakwa VIII SURATMAN bin CIPTO UTOMO, terdakwa IX AGUS SUSANTO bin TRISNO SUDARSO, terdakwa X K SUTRISNO bin KARYO WIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NANANG AGUS WIBOWO als KOSIM bin SUMIYONO (alm), terdakwa II AHMAD HANAFI bin SAYIN RISHADI (alm), terdakwa III BAMBANG MURDOYO als BAMBANG bin HARJO UTOMO, terdakwa IV SUKIRDI bin MARTO DIMEJO, terdakwa V MUKIJAN bin WONGSO UTOMO, terdakwa VI JIYONO bin KAMTO, terdakwa VII SUTAJI bin DARMOREJO, terdakwa VIII SURATMAN bin CIPTO UTOMO, terdakwa IX AGUS SUSANTO bin TRISNO SUDARSO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari. Dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa X K SUTRISNO bin KARYO WIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa DALIJO bin PRINGGO WIYONO 6. Membebankan para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik7525