- Menyatakan Terdakwa Eko Suroso Alias Eko Bin Mohroji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai mata Pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 172 (Seratus tujuh puluh dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai Rp17.200.000,00 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah);
- 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nilai Rp11.950.000,00 (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan nilai Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 41 (empat puluh satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan nilai Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
- 29 (dua puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan nilai Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 56 (lima puluh enam) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dengan nilai Rp112.000,00 (seratus dua belas rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) dengan nilai Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau;
- 1 (satu) buah kain lap kecil;
- 2 (dua) buah bola liong fu berukuran kecil bergambar singa merah (shi), burung (fu), ayam (key), singa hijau (kilin), macan (lou fu) naga (liung);
- 5 (lima) buah bola liong fu berukuran sedang bergambar singa merah (shi), burung (fu), ayam (key), singa hijau (kilin), macan (lou fu) naga (liung);
- 1 (satu) buah bola liong fu berukuran besar bergambar singa merah (shi), burung (fu), ayam (key), singa hijau (kilin), macan (lou fu) naga (liung);
- 2 (dua) bungkus rokok surya;
- 1 (satu) buah tutup botol parfum warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Polo Wisdom;
- 1 (satu) buah lapak kain bergambar singa merah (shi), burung (fu), ayam (key), singa hijau (kilin), macan (lou fu) naga (liung);
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type CPH 1725 warna hitam;
Putusan PN SANGGAU Nomor 146/Pid.B/2018/PN Sag |
|
Nomor | 146/Pid.B/2018/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi AYONG FITRIANI. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2018/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2018/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2018/PN Sag
Statistik2112