- MenyatakanTerdakwaAjung Anak Cong Sen Kim (Alm.)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- MenyatakanTerdakwaAjung Anak Cong Sen Kim (Alm.)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda model Revo warna hitam lis merah dengan Nomor Polisi KB 5965 VJ, Nomor Rangka MH1JBK119KK642008, dan Nomor Mesin JBK1E-1638012;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Anon dari sepeda motor merek Honda model Revo warna hitam lis merah dengan Nomor Polisi KB 5965 VJ, Nomor Rangka MH1JBK119KK642008, dan Nomor Mesin JBK1E-1638012;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dari sepeda motor merek Honda model Revo warna hitam lis merah dengan Nomor Polisi KB 5965 VJ, Nomor Rangka MH1JBK119KK642008, dan Nomor Mesin JBK1E-1638012;
- 1 (satu) buah kunci kontak dari sepeda motor merek Honda model Revo warna hitam lis merah dengan Nomor Polisi KB 5965 VJ, Nomor Rangka MH1JBK119KK642008, dan Nomor Mesin JBK1E-1638012;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda model Karisma warna hitam polos dengan Nomor Polisi KB 4298 CE, Nomor Rangka MH1JB22145K404196, dan Nomor Mesin JB22E-1402593, atas nama pemilik Susanty;
Putusan PN SANGGAU Nomor 170/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 170/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepadaSaksi Adven Diantoro; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik2911