- Menyatakan Terdakwa PENDI SAPUTRA Bin LEKOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal shabu dengan berat brutto 70 (tujuh puluh) gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 4 (empat) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah pirek kaca bekas pakai;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit R2 jenis Kawasaki Ninja R 150 warna merah kombinasi Nomor polisi BG 3201 YAH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 478/Pid.Sus/2018/PN Kla |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Suprianto Bin Suratno; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 478/Pid.Sus/2018/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 478/Pid.Sus/2018/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.Sus/2018/PN Kla
Statistik1411