- Menyatakan Terdakwa NUR ROKHMAN Alias OMAN Bin (Alm) MARDI KAHONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Televisi Merk Samsung ukuran 22 warna hitam
- 1 (satu) Buah jacket warna hitam coklat bertuliskan SMITH
- 1 (satu) Buah Pemanas air merk NANOTEX warna putih kombinasi ungu
- 1 (satu) Buah anak kunci pintu kost merk PRFIX
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, Type SE88 Jari-jari, Jenis Sepeda Motor, Tahun 2017, warna Hitam, Nopol : AA-6492-AZ Noka : MH3SE88H0HJ001454, Nosin : E3R2E1710059 beserta STNK
- An. NUR ROKHMAN Alias OMAN Bin (Alm) MARDI KAHONO, Alamat Gedongan Rt 002 Rw 002 Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 98/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi DARYADI Bin (Alm) MUHYI Dikembalikan kepada saksi ANGGRIAWAN ADI KUSUMO Anak dari (Alm) GONDO SUTEJO Dikembalikan kepada saksi ZULFIKRI HASAN Bin (Alm) CHUDORI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa NUR ROKHMAN Alias OMAN Bin (Alm) MARDI KAHONO. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik4740