- Menyatakan Terdakwa Abdul Munib Bin Samsuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Munib Bin Samsuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lempeng / lembar kertas berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu. (dengan rincian setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian UPC Kalianda diperoleh berat kotor total 1,4 (satu koma empat) kilogram yang mana narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,340 gr (seribu tiga ratus empat puluh) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti tanggal 13 September 2019, dan telah dilakukan penyisihan seberat 60 (enam puluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh sisa narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 55,5748 gram).
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Biru
- 1 (satu) buah kardus warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru
- 1 (satu) unit handphone merk Trawberry warna biru
Putusan PN KALIANDA Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Sarinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa AS?Ari Bin Rimo, DKK; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik50